Categories: Kabar

Kawal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, 1610 Personel Amankan PN Jaksel

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan  yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Untuk mengawal jalannya persidangan ini, polisi menyiapkan1.610 personil gabungan.
“Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan. Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sementara Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Habib Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).

“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, sebelumnya.

Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir. “Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tuntasnya.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

3 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

3 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

4 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

5 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

5 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

5 hours ago