Categories: Kabar

Nobu saat Ditanya Gisel Mangkir Panggilan Polisi: Maaf, Maaf ya… Permisi

KalbarOnline.com – Michael Yukinobu Defretes, tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia dipastikan tidak ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Pria berbadan atletis itu hanya dikenakan wajib lapor mulai Rabu (6/1/2021).

Bersamaan dengan pemeriksaan Nobu, Gisel semestinya juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya. Gisel pun meminta jadwal ulang pemeriksaanya pada 8 Januari mendatang.

Nah, Nobu yang ditanya soal mangkirnya Gisel, hanya merespon dengan kalimat sedikit dan terkesan enggan untuk menanggapinya. Ia memilih untuk berlalu. “Maaf, Maaf ya. Permisi,” kata Nobu, sambil terus melangkahkan kakinya.

Nobu sendiri sempat mengungkapkan rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas apa yang terjadi. “Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait,” tukas Nobu.

Sebelumnya, Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.

“Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang.

Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel. “Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

4 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago