Categories: Nasional

Pembukaan Sekolah Kewenangan Pemda, Berikut Ketentuannya di Masa PSBB

KalbarOnline.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Penerapan akan mulai dilaksanakan pada 11 sampai dengan 25 Januari mendatang.

Sementara itu untuk sektor pendidikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu mengatur tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 pada Januari ini.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah (pemda)/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Jadi, mereka lah yang akan bertindak sebagai pemberi kewenangan penuh dalam menentukan izin PTM.

Meski pemda diberikan kewenangan penuh, kebijakan PTM tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, kesiapan menjalankan PTM dan izin orang tua.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pembukaan sekolah, antara lain:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

3. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

4. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

5. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan serta tempat tinggal warga satuan pendidikan.

6. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dan kondisi geografis daerah.

Adapun, sekolah sebelum melaksanakan PTM perlu untuk memenuhi daftar periksa, seperti:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. .

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

3. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

4. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Untuk protokol kesehatan ketika melakukan PTM, sekolah perlu memastikan penerapan sebagai berikut:

1. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

3. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

4. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

5. Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

6. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago