Categories: Nasional

Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Soal PSBB Jawa-Bali

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021. Instruksi Mendagri itu menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian Gubernur Banten dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/ Wali Kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Benni.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online

Dalam aturannya, Instruksi Mendagri meminta pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar maupun mengajar secara daring.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

8 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

8 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

8 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

8 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

8 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

9 hours ago