KalbarOnline.com-Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) hari ini merilis dua kasus judi dan pegaturan hasil pertandingan yang terjadi pada beberapa turnamen internasional.
BWF menyebut, kasus pertama melibatkan delapan pemain Indonesia. Mereka dituding melakukan perilaku korup. Yakni melakukan manipulasi berupa pengaturan hasil pertandingan dan berjudi dengan tujuan mengeruk uang di laga-laga internasional yang masuk dalam kalender BWF.
Delapan pemain tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Tiga panel independen (IHP) dari BWF yakni James Kitching, Rune Bard Hansen, dan Kevin Carpenter sudah mengeluarkan hasil investigasi BWF pada 6 November 2020. Keputusan BWF atas rapat dengar pendapat terkait kasus ini keluar pada 22 Desember 2020.
Hendra dkk dituding melanggar aturan yang begitu parah karena mengatur hasil pertandingan, sengaja mengalah, dan berjudi.
Kejadian ini mulai terendus pada September 2017. Seorang peniup peluit alias whistleblower memberikan info kepada BWF bahwa Hendra Tandjaya mengajaknya untuk mengatur dan memanipulasi pertandingan pada ajang New Zealand Open pada Agustus 2017.
Sang whistleblower yang juga merupakan pemain bulu tangkis tersebut memberikan informasi bahwa tidak sekali itu saja Hendra merayunya. Sebelumnya, Hendra mengajaknya mengatur pertandingan pada ajang Scottish Open pada November 2015 dan US Open yang berlangsung pada Juli 2017.
Mendapatkan informasi tersebut, BWF melalui unit integritas mulai melakukan investigasi. BWF lantas memanggil Hendra dan melakukan wawancara kepadanya sebanyak dua kali.
Pertama pada 13 September 2017 di Kuala Lumpur. Kedua terjadi pada 7 Desember 2018 di Sydney, Australia. Setelah melakukan wawancara, unit integritas BWF menyita ponsel Hendra dan mulai melakukan investigasi secara forensik.
Dari keterangan Hendra diketahui bahwa ada tujuh pemain asal Indonesia lain yang terlibat aksi pengaturan hasil pertandingan. BWF lantas memanggil mereka. Wawancara dilakukan secara beruntun pada 10 sampai 12 Oktober 2018.
Dari investigasi yang dilakukan oleh BWF, delapan pemain Indonesia tersebut melakukan pengaturan kepada 10 pertandingan.
Perilaku lancung ini ternyata sudah berlangsung sejak 2016. Yakni pada babak pertama Hongkong Open 2016. Ketika itu, Androw dan Hendra berpasangan dan berlaga di ganda putra. Dia sengaja mengalah dari duo asal Australia/Hongkong Alan Yung Lung Chan/Li Kuen Hon.
Saat itu, Androw/Hendra kalah dengan skor 12-21, 12-21. Ketika itu, Androw mendapatkan bayaran Rp 10 juta dari bandar judi. Selain itu, pada ajang yang sama ketika itu, Androw juga bermain pada ganda campuran.
Berpasangan dengan Ade Magnifiro Khasanah, Androw mengalah dari pasangan tuan rumah Mak Hee Chun/Nga Ting Yeung dengan skor 7-21, 10-21. Ade tidak tahu bahwa Androw sengaja mengalah dalam pertandingan itu. Sebagai imbalan atas aksinya itu, Androw mendapatkan imbalan Rp 10 juta.
Setelah itu, delapan pemain Indonesia tersebut semakin menjadi-jadi. Mereka mengatur pertandingan, sengaja mengalah, dan menerima bayaran antara Rp 4 juta sampai 15 juta dalam setiap pertadingan.
Pada perioe 2015 sampai 2017, Hendra bekerja sama dalam pengaturan skor dengan Ivandi Danang. Ivandi berperan sebagai pemilik dana sekaligus petaruh. Hendra berusaha untuk merekrut pemain lain untuk memanipulasi hasil-hasil pertandingan.
Hendra berhasil mengajak lima pemain lain untuk mengatur pertandingan. Mereka adalah Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro.
Sedangkan Agripinna Prima ikut memasang taruhan ke bandar judi dan berkolaborasi dengan Hendra.
Setelah melakukan investigasi, BWF akhirnya menghukum Hendra, Ivandi, dan Androw dari semua ajang bulu tangkis internasional dengan skorsing seumur hidup. Sementara itu, Sekartaji Putri dihukum 12 tahun dan didenda USD 12 ribu. Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum skorsing 10 tahun dan denda USD 10 ribu.
Sedangkan Aditiya dan Agripinna mendapatkan hukuman skorsing masing-masing 7 dan 6 tahun. Itu ditambah denda masing-masing USD 7 ribu. “Hukuman tersebut berlangsung sejak 18 Januari 2020,” begitu tulis BWF dalam keterangan resminya.
Delapan atlet Indonesia tersebut, menurut BWF berhak mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Olahraga alias CAS (Court of Arbitration for Sport). Itu terhitung 21 hari sejak keputusan resmi pasca hearing keluar pada 22 Desember 2020.
BWF sendiri, dua tahun lalu, sudah bertemu dengan dengan polisi Indonesia untuk mendiskusikan masalah pengaturan pertandingan ini.
“Sekitar akhir tahun 2018, saat ada conference interpol tentang match fixing di Kuala Lumpur, saya bertemu dengan beberapa pejabat BWF,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada KalbarOnline.com.
“Waktu itu mereka mau berkoordinasi terkait sistem hukum Indonesia terkait match fixing dan ingin menyampaikan indikasi terkait keterlibatan atlet atau official di Indonesia dalam praktik match fixing. Tapi kami di Dit Tipidkor Bareskrim selepas pertemuan di KL, menunggu koordinasi BWF selanjutnya. Namun belum ada kontak lebih lanjut dari BWF,” lanjut Arief.
Selain kasus tersebut, hari ini BWF juga mengumumkan kasus yang menjerat pria asal Malaysia Ze Young Lim.
Lim yang menjadi pegawai di sebuah perusahaan apparel olahraga dituding melakukan manipulasi pertandingan pada ajang Japan Open 2014. Zhou mendapatkan hukuman skorsing seumur hidup dari BWF.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…