Categories: Kabar

Merasa Mampu Turunkan Kasus Covid, Whisnu Tolak PPKM di Surabaya, Satgas: Instruksi Ini Bersifat Wajib

KalbarOnline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menolak kebijakan itu diterapkan di Surabaya lantaran dalam beberapa hari terakhir Surabaya mengalami penurunan angka kasus corona (Covid-19). Menurutnya, Kota Pahlawan juga bukan merupakan zona merah atau risiko tinggi.

“Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” kata Whisnu, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).

Pemkot Surabaya, kata dia, lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

“Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan,” kata dia.

Dia mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bisa berdampak negatif terhadap roda perekonomian setempat. Salah satu poin aturan PPKM Jawa-Bali yang membuatnya keberatan adalah pembatasan kapasitas tempat makan menjadi hanya 25 persen.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mengikuti kebijakan pusat. Karena pada prinsipnya, kebijakan yang dibuat pemerintah itu untuk mempercepat penanganan pandemi.

“Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi. Daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan zona merah,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Menurut Prof Wiku, zona merah itu kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tinggkat nasional, serta daerah dengan kasus positif tertinggi. Karena bukan saja Pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya.

“Maka, dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah, segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” katanya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago