KalbarOnline.com — Giat tertib masker (Tibmask) yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 5 hingga 8 Januari 2021, berhasil menjaring 51 pelanggar.
Camat Kebayoran Lama, Aroman mengatakan, dari 51 pelanggar tersebut 47 disanksi kerja sosial membersihkan sampah dan empat disanksi bayar denda administrasi dengan total Rp 550.000.
“Ini sebagai upaya penerapan disiplin protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kebayoran Lama,” tuturnya, Sabtu (8/1).
Selama empat hari operasi tertib masker, jelas Aroman, pelanggar paling banyak terjaring pada 7 Januari yaitu 25 orang. Kemudian, 6 Januari sebanyak 15 pelanggar, 5 Januari ada tujuh pelanggar dan 8 Januari empat pelanggar.
“Kami akan terus intensifkan operasi penerapan protokol kesehatan ini,” tandasnya. (IND)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…