KalbarOnline.com – Langkah Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Balai Kota terganjal. Eva-Deddy yang meraup perolehan suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung ternyata didiskualifikasi KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.
“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi dikutip Antara, Jumat, (8/1/2021).
Menurut Dedi, langkah yang diambil ini menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung dilakukan setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,” kata dia.
Dedi mengatakan KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.
Dikutip dari situs Bawaslu Lampung, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan politik uang TSM dengan nomor register 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 dinyatakan terbukti.
Untuk perkara TSM Bandar Lampung, Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan dalam persidangan, pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan Pasal 135 A ayat (6) Undang-undang 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi sidang. Usai pembacaan putusan sidang, majelis pemeriksa langsung meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan kepolisian.
Paslon nomor urut 3, Eva-Deddy sebelumnya dilaporkan melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada Bandarr Lampung. Menurut Majelis Pemeriksa, terlapor memiliki korelasi atas perbuatan dari Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN atas pemberian uang transport sebesar Rp200.000 kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung.
“Terdapat korelasi perbuatan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan kepala daerah, dibagikan oleh aparatur pemerintah dan disertai pesan memenangkan paslon nomor 03,” kata Fatikhatul Khoiriyah. [rif]
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…