KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM pada empat anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Terkait temuan tersebut, pihak kepolisian pun harus menindaklanjuti hasil dari investigasi Komnas HAM.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. “Pihak kepolisian hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI ini,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (9/1).
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti. Karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Laporkan Hasil Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Jokowi
Menurut Taufik, hasil investigasi Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya dua orang Laskar FPI. Sementara terdapat empat orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi. Sehingga terdapat dua peristiwa dalan konteks yang berbeda.
“Khusus untuk penembakan empat orang di dalam mobil mesti didalami oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation,” katanya.
Oleh karena itu pihak Polda Metro Jaya harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh empat korban dan mengkaji hasil uji balistik.
“Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawfull killing dalam peristiwa tersebut,” tuturnya.
“Saya berharap koordinasi antara pihak kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dari enam Laskar FPI ada empat yang merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia tersebut bisa dibawa ke pengadilan.
Empat Laskar FPI yang meninggal merupakan pelanggaran HAM karena mereka saat dibawa ke Polda Metro Jaya masih dalam keadaan hidup. Namun akhirnya meninggal timbak polisi.
“Kasus ini bisa dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap demi menegakan keadilan,” tuturnya.
Sementara Anam menjelaskan dua Laskar FPI meninggal dunia bukan merupakan pelanggaran HAM karena saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 polisi dan laskar FPI saling adu tembak.
“Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antarpetugas dengan laskar FPI dengan menggunakan senjata api,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…