Categories: Nasional

Jasa Raharja Nyatakan Siap Beri Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

KalbarOnline.com – Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan santunan kepada para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Terdapat 62 orang dalam pesawat, di antaranya 56 penumpang dan 6 awak pesawat.

“Pada prinsipnya Jasa Raharja siap untuk menyerahkan santunan apabila dari musibah dimaksud mengakibatkan adanya korban, baik meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap,” terang dia kepada KalbarOnline.com, Minggu (10/1).

Begitu juga manfaat pelayanan lainnya, seperti bantuan pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, bantuan ambulance, dan bantuan P3K pada fasilitas kesehatan yang melayani korban.

“Seluruh penumpang dari pesawat tersebur terlindungi Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di mana perlindungannya melingkupi santunan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” tambah Budi.

Saat ini, pihaknya masih terus bersiaga di beberapa posko yang ada untuk melakukan pendataan para penumpang dan sudah mulai mengunjungi pihak keluarga dari penumpang Sriwijaya Air SJ-182.

“Penyerahan santunan Jasa Raharja memperhatikan hasil pencarian dan identifikasi penumpang yang dinyatakan resmi oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Berdasarkan Permen tersebut, pihak keluarga akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Lalu, untuk cacat tetap maksimal uang santunan yang diberikan berjumlah Rp 50 juta untuk seluruh moda transportasi. Sementara itu, bagi yang membutuhkan perawatan, maksimal mendapatkan Rp 20 juta bagi transportasi darat dan laut, lalu Rp 25 juta untuk tranportasi udara.

Jasa Raharja juga akan mengganti pengganti biaya penguburan untuk yang tidak memiliki ahli waris dengan besaran nilai Rp 4 juta tiap moda transportasi. Selain itu, ada juga santunan manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta untuk setiap angkutan umum yang beroperasi di jalur darat, laut dan udara. Begitu juga dengan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500 ribu untuk seluruh moda transportasi.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago