Categories: Nasional

Setelah Taiwan, Tutup Penempatan PMI ke Jepang

KalbarOnline.com – Setelah Taiwan, giliran Jepang yang menutup pintu untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu diambil sebagai respons atas memburuknya kondisi pandemi Covid-19 dunia.

”Jepang memberlakukan pelarangan WNA (warga negara asing) masuk ke negaranya untuk semua negara, tidak hanya kepada Indonesia,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Ida mengungkapkan, penutupan tersebut dilakukan sejak 28 Desember 2020 hingga akhir Januari 2021. Namun, ada kemungkinan dapat diperpanjang jika kondisi pandemi Covid-19 dinilai oleh otoritas Jepang yang berwenang, Headquarter for Novel Coronavirus Disease Control, belum membaik.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021. Dalam surat itu, pemerintah Indonesia pun akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup penempatan PMI di dua negara tersebut untuk sementara. Namun, bagi calon PMI yang telah terdaftar dalam sisko P2MI, dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan PMI tersebut mendapatkan kartu tenaga kerja luar negeri elektronik (e-KTKLN).

Baca juga: Susi Bagikan Sembako, Kamal Ajarkan Teknik Bekam

Kartu ini merupakan kartu elektronik yang diterbitkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa calon PMI (CPMI) telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatnya visa kerja SSW. Secara sederhana, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Mengenai SE tersebut, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Eva Trisiana menjelaskan, keputusan pemerintah ini prinsipnya resiprokal. Bila negara tujuan penempatan menutup, tidak mungkin Kemenaker akan tetap membuka.

”Nanti kasihan PMI kita, tidak diterima di sana. Selain tentunya juga melihat kondisi negara tujuan penempatan,” paparnya.

Jepang kembali menerapkan keadaan darurat pada 7 Januari 2021 lalu untuk beberapa wilayah seperti Tokyo, Kanagawa, dan Chiba akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat. Status tersebut berlangsung hingga 7 Februari 2021 mendatang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

18 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago