Categories: Kabar

Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Nilai Keputusan DKPP Tidak Tepat

KalbarOnline.com – Arief Budiman angkat bicara paska putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya tidak tepat. Ia berdalih, dirinya tidak pernah membuat pelanggaran dan kejahatan yang merusak pemilu.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini mengaku telah menerima dokumen salinan putusan DKPP tersebut, namun belum dalam bentuk fisik.

“Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy,” ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Karena hal tersebut, Arief belum mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut. Karena dia akan mempelajari lebih lanjut perkara yang menjeratnya serta putusan DKPP, dan setelah itu barulah akan mengambil sikap.

Diketahui, DKPP resmi memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU, dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik.

DKPP menyatakan, Arief melanggar etik dan diberhentikan.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, Arief hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan dari Anggota KPU. Artinya, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota lain, dan Arief hanya menjadi komisioner KPU saja.

Kasus ini bermula, saat perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret 2020. Namun, putusan itu dimentahkan PTUN.

Arief, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

16 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

20 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

20 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

20 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

22 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

36 minutes ago