Categories: Nasional

Amnesty: Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela

KalbarOnline.com – Amnesty International Indonesia menilai, ancaman pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah merupakan pelanggaran HAM. Amnesty menegaskan, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi.

Pernyataan ini menanggapi argumentasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej yang menyatakan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

“Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela. Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Ari menyampaikan, pemerintah memang bisa membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.

“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” tegas Ari.

Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, sambung Ari, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.

Menurutnya, manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang mudah dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa pahami dan format yang dapat mudah diakses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

“Amnesty mengingatkan, bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai. Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun,” tegas Ari.

Baca juga: Anies Buka Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Tiga Kelompok Dipilih

Sebagaimana diketahui, Wamenkumham Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut mengatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

4 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

6 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

8 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

9 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

10 minutes ago