Categories: Internasional

Warga Singapura Berkerumun, Langgar Aturan Covid-19, Dijatuhi Sanksi

KalbarOnline.com – Lonjakan kasus Covid-19 baru-baru ini telah menyebabkan munculnya dua klaster penularan lokal baru di Singapura. Pihak berwenang khawatir tentang potensi bangkitnya kembali kasus virus Korona, menyusul serentetan pertemuan besar baru-baru ini. Aturan jarak aman yang terus dilanggar.

Sanksi pun diambil terhadap kelompok-kelompok ini karena melanggar aturan Covid-19 setelah penyelidikan. Dilansir dari Straits Times, sedikitnya ada 8 pelanggaran yang diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang.

Baca juga: Tertular Covid-19 Secara Lokal, Perempuan Singapura Batal ke Vietnam

1. Berpesta di Area Cagar Alam
Waktu: November 2020
Peristiwa: Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE) mengatakan dua kelompok sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran tindakan keamanan Covid-19. Satu kelompok yang terdiri dari 26 pendaki mencoba keluar jalur secara ilegal di Cagar Alam Tangkapan Pusat. Yang lainnya, sekelompok 20 orang, berkumpul di Cagar Alam Labrador untuk perayaan ulang tahun.
Sanksi: Investigasi sedang berlangsung.

2. Pesta Rayakan Kehamilan
Waktu: 15 November 2020
Peristiwa: Video setidaknya tujuh orang yang diduga berada di sebuah pesta di hotel Resorts World Sentosa (RWS) pada 15 November 2020 untuk merayakan kehamilan dan diunggah di media sosial. Beberapa dari mereka telah memposting beberapa video yang menunjukkan mereka sedang bermain-main di tempat tidur. Salah satu perempuan dalam video tersebut memiliki sekitar 57 ribu pengikut di Instagram.
Sanksi: Badan Pariwisata Singapura (STB) sedang menyelidiki kasus tersebut.

3. Rencana Pesta di Hotel
Waktu: 10 Oktober 2020 dan 17 November 2020
Peristiwa: Petugas penegakan STB menemukan setidaknya 15 orang berkumpul di sebuah vila di Beach Villas ketika hanya empat tamu yang terdaftar di hotel. Petugas juga menemukan bahwa Equarius Hotel tidak mencegah berkumpulnya 16 orang di salah satu kamarnya. Kedua hotel tidak memastikan bahwa tamunya telah check-in melalui SafeEntry, atau melakukan pemeriksaan suhu.
Sanksi: Kedua hotel dilarang menerima pemesanan selama 30 hari, hingga 20 Januari 2021. Investigasi sedang berlangsung.

4. Pernikahan Aktor
Waktu: 20 Desember 2020
Peristiwa: Tamu di pernikahan aktor Maxi Lim terlihat berbaur tanpa masker. Itu diketahui dalam foto yang diposting di media sosial. Para tamu termasuk sesama pemeran Joshua Tan dan Noah Yap, influencer Nicole Choo dan pembawa acara Justin Misson.
Sanksi: STB sedang menyelidiki.

5. Foto Bersama di Kapal Pesiar Royal Caribbean
Waktu: 20 Desember 2020
Peristiwa: Lebih dari 10 orang berkumpul untuk foto bersama pada 20 dan 21 Desember 2020 saat berada di kapal pesiar Royal Caribbean. Foto-foto itu diposting di beberapa akun Instagram anggota grup, menunjukkan mereka membuka masker dan berdiri kurang dari 1 meter satu sama lain.
Sanksi: Royal Caribbean dan STB sedang menyelidiki.

6. Tempat Karaoke
Peristiwa: Karaoke telah beroperasi sebagai gerai makanan dan minuman dan telah menyajikan minuman beralkohol melewati pukul 22:30 yang tidak diperbolehkan.
Sanksi: STB memerintahkan outlet untuk menghentikan operasi selama 20 hari, dan polisi serta STB sedang menyelidiki outlet dan 51 pelanggan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap tindakan jarak aman.

7. Pesta di Kapal Pesiar
Waktu: 26 Desember 2020
Peristiwa: Foto dan video pertemuan 10 orang di kapal pesiar dekat Pulau Lazarus dibagikan di media sosial pada 26 Desember 2020. Anggota grup terlihat menari tanpa masker.
Sanksi: Otoritas Pelabuhan dan Maritim Singapura sedang menyelidiki kasus tersebut.

8. Pelanggaran di Resort Pasir Ris
Waktu: 17 Januari 2021
Peristiwa: Operasi gabungan oleh STB dan polisi menemukan 19 orang telah berkumpul di dua unit yang bersebelahan di Cherryloft Resort dan Hotel di Pasir Ris. Cherryloft juga gagal melakukan penyaringan entri dan memastikan para tamunya check in melalui SafeEntry untuk pelacakan kontak.
Sanksi: 19 orang didenda masing-masing USD 300 karena melanggar ukuran kelompok maksimal delapan orang yang diizinkan berdasarkan pembatasan Fase 3 Singapura. Cherryloft juga didenda USD 1.000 dan diperintahkan oleh STB untuk menangguhkan pemesanan selama sebulan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

8 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

10 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

11 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

13 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

14 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

16 minutes ago