Categories: Nasional

Kasus Jilbab di Padang, Nadiem Minta Yang Terlibat Disanksi Tegas

KalbarOnline.com – Yang terlibat dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memang sudah diminta untuk disanksi tegas. Tapi, langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim itu dinilai tidak cukup.

Kemendikbud didorong berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa aturan-aturan di daerah.

Dengan begitu, celah-celah yang berpotensi memunculkan persoalan intoleransi di lembaga pendidikan bisa ditutup.

Soal sanksi, Nadiem mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Dia meminta pemda segera memberikan sanksi tegas. ”Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pelajaran bersama ke depan,” katanya dalam keterangan resmi kemarin (24/1).

Nadiem menyampaikan, sekolah sejatinya tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai seragam sekolah. Apalagi bila itu tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik tersebut.

Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Yakni, seragam khas sekolah diatur sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Baca juga: Respons PGRI Soal Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab

Dia melanjutkan, dengan berpedoman pada pasal 55 Undang-Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, jelas disebutkan setiap anak berhak beribadah sesuai dengan agamanya. Kemudian, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas serta usianya di bawah bimbingan orang tua dan wali.

Hal tersebut juga dikuatkan pasal 4 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya diamanatkan, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan.

Dalam catatan Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), kasus intoleransi sebelumnya beberapa kali terjadi di berbagai daerah. Salah satunya pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere, Nusa Tenggara Timur, pada 2017.

”Kami menduga kasus seperti di Padang lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Z. Haeri.

Karena itu, selain harus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memeriksa berbagai celah aturan di daerah, P2G meminta supaya Kemendikbud mendesak Itjen Kemendikbud untuk bekerja lebih optimal. Khususnya dalam mengawasi kebijakan dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan, kepala SMKN 2 Padang sudah meminta maaf karena merasa keliru dalam memahami dan melaksanakan instruksi wali kota Padang. ”PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut,” katanya.

Ke depan, guru besar Universitas Negeri Jakarta itu meminta kepala daerah mempertimbangkan banyak aspek dalam membuat kebijakan tentang seragam. Termasuk menghormati latar belakang agama peserta didik.

”Kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dan guru,” tutur Unifah.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menyebutkan, kepala Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan bakal mengevaluasi aturan yang sifatnya diskriminatif. Tindakan tegas juga akan diambil terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan.

”Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat-cepatnya untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di daerah lain,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

31 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago