Categories: Nasional

KPK Ungkap Korupsi Citra Satelit Bisa Berdampak pada Bencana Alam

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tersangka baru dalam kasus ini yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengadaan citra satelit sangat penting pada sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan. Karena citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang.

’’Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah,’’ kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Alex menegaskan, seharusnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bisa berdampak pada bencana alam. ’’Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana,’’ beber Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air bisa rusak akibat pertambangan dan permukiman. Karena pada dasarnya foto citra satelit beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah. ’’Termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam,’’ tandas Alex.

Dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Dalam proyek pengadaan CSRT diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp179,1 miliar.  Ketiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW…

1 minute ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

14 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago