PKS Dukung Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang

KalbarOnline.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Jokowi pada Senin (25/1). Menurutnya, gerakan tersebut adalah bukti pengakuan pemerintah atas potensi kontribusi materiil yang nyata dari Umat Islam.

“Ini kontribusi materiil yang nyata dari Umat Islam dalam membantu pembiayaan negara, di tengah turunnya penerimaan pajak akibat Covid-19,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/1).

HNW juga menuturkan, potensi umat Islam membantu secara materiil selain yang non materiil terhadap eksistensi dan pembangunan NKRI seperti ini, adalah tradisi menyejarah Umat Islam Indonesia. Bahkan sejak awal berdirinya Republik Indonesia.

Hal itu tercatat dalam tinta emas sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, bagaimana Sultan Mataram, Sultan Pontianak dan Sultan Siak, menghibahkan uang yang sangat berharga kepada NKRI. Hibah dalam bentuk uang ini melengkapi kedaulatan kawasan yang juga diserahkan untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan serupa juga ditunjukkan Masyarakat Aceh, mereka merelakan emas dan perhiasan untuk disumbangkan ke Negara agar Republik Indonesia, sehingga  bisa membeli pesawat Udara. Dengan berbagai bantuan, kontribusi dan pengorbanan itu, bukan berarti umat Islam minta diistimewakan, tetapi wajarnya pemerintah berlaku adil.

Apalagi, Wakil Presiden dalam sambutannya saat peluncuran program juga menyampaikan pentingnya peran ilama, ustad, mubaligh, dan kiai untuk mensosialisasikan wakaf uang kepada umat. Sehingga bisa mendorong Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada tahun 2024.

Baca Juga :  Sutarmidji Ingatkan Perusahaan Sawit Lakukan Persemaian

“Kembali terbukti potensi umat untuk membantu keuangan/pembangunan bangsa, karenanya kalaupun tidak diterima kasihi, janganlah dizalimi, jangan diberlakukan secara tidak adil, misalnya dengan tuduhan/framing intoleran, radikalisme dan ekstrimisme,” ujar HNW.

HNW juga menyebutkan, potensi wakaf uang berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia mencapai Rp 180 triliun, di mana realisasinya selama ini baru di angka Rp 255 miiar. Namun, justru di tahun 2020 ketika Pandemi terjadi, Pemerintah berhasil memperoleh Rp 65,7 miliar dari hanya 2 kali penerbitan Cash waqf linked sukuk.

Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi

Baca Juga Diantarkan Para Senior dan Juniornya, Listyo: Ini Bukti Polri Solid

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Karena, kata HNW, jika pembelian sukuk umumnya didominasi perbankan yang mencari portofolio aman, dalam kasus Sukuk wakaf uang pembelinya 95 persen adalah individual. Artinya, dalam kondisi sulit pun umat Islam selalu siap berkontribusi untuk negara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah dan BUMD Gunakan Kendaraan Listrik

HNW yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini menilai, selain wakaf uang, Pemerintah juga menerima kontribusi dana Umat dalam bentuk zakat dan dana haji.

Perolehan zakat nasional terus meningkat hingga tembus Rp 10 triliun di tahun 2020. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membantu kewajiban negara menyelesaikan masalah sosial-ekonomi di Indonesia.

Di tahun yang sama, dana kelolaan haji mencapai Rp 135 triliun, di mana Rp 49 triliun ditempatkan pada Sukuk, yang umumnya digunakan untuk tujuan pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Terbukti, umat Islam secara konsisten terlibat berkontribusi positif dalam pembangunan dan penjagaan NKRI. Bahkan, Pemerintah juga minta tolong ke lembaga keumatan seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk meyakinkan masyarakat soal vaksinasi.

“Sewajarnyalah bila potensi dan kontribusi Umat Islam untuk Indonesia disikapi oleh Pemerintah dengan yang seadil-adilnya. Agar program-program yang diluncurkan seperti Wakaf Uang, Wakaf barang hingga Zakat dapat sukses dan berdampak positif bagi keuangan Negara dan Pembangunan Bangsa,” tegasnya.

Comment