Jaksa Agung: Posisi Jampidmil Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi

KalbarOnline.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menayakan, progres perkembangan mengenai pembentukan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pasalnya wacana itu sudah dibahas sejak Juni 2020 lalu dalam rapat bersama dengan Panglima TNI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Nah pembentukan Jampidmil ini program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung,” ujar Arsul dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Pemerintah Gandeng Ormas Agama Jelaskan Vaksinasi Covid-19

Menurut Arsul, Jampidmil memang perlu dibentuk. Karena ada perkara-perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer. Sehingga pembentikan Jampidmil itu sangat penting.

“Karena kalau saya riset realitas perkara pidana yang melibatkan subjek hukum militer sejak 2015-2019 ini sebanayak 12.007 perkara. Jadi keberadaan Jampidmil ini menjadi sangat penting,” katanya.

Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi

Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan

Baca Juga :  Mau Disuntik Vaksin Covid-19? Masyarakat yang Mampu Harus Bayar

Sementara terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pembentukan Jampidmil tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui.

“Jampidmil progresnya semua sudah tanda tangan, sekarang sudah di Mensesneg tinggal nanti Presiden untuk mendatanganinya,” ungkap Burhanuddin.

Comment