Categories: Kabar

Nenek di Serang Meninggal Diduga Dianiaya Cucu Sendiri Gegara Nangka, Tubuh Korban Penuh Luka 

KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.

Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.

Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.

“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.

Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.

“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.

“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

43 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

46 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

2 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

3 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

3 hours ago