Categories: Nasional

RUU Pemilu: Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

KalbarOnline.com – Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini masih dalam Prolegnas prioritas 2021. Badan Lagislasi (Baleg) DPR juga sedang membahas revisi tersebut.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

“(Syarat seseorang maju menjadi capres, caleg, atau kepala daerah, Red) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu.

Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dicap sebagai organisasi terlarang pada 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Dalam Pasal 311 huruf q, syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik,” tulis pasal 311 huruf q.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago