KalbarOnline.com – Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini masih dalam Prolegnas prioritas 2021. Badan Lagislasi (Baleg) DPR juga sedang membahas revisi tersebut.
Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
“(Syarat seseorang maju menjadi capres, caleg, atau kepala daerah, Red) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu.
Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dicap sebagai organisasi terlarang pada 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Dalam Pasal 311 huruf q, syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik,” tulis pasal 311 huruf q.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…