Categories: Kabar

Polisi Tahan Ambroncius Nababan

KalbarOnline.com — Direkorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).

Slamet mengatakan penahanan AN dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bareskrim juga telah memeriksa saksi hingga ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Pidana,” ujarnya.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme atas pos ringan di akun Facebook. Ambroncius diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas cubitannya di media sosial Facebook. Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a.

“Diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” kata Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini Facebook. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.

Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah mencecar 25 pertanyaan untuk mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

34 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

38 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

38 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

38 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

40 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

54 minutes ago