Categories: Nasional

RUU Pemilu Sebut Capres dan Kepala Daerah Wajib dari Kader Parpol

KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini masih terus membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam draf DPR tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden, wakil presiden dan calon kepala daerah. Dalam draf tersebut disebutkan calon presiden, wakil presiden dan kepala daerah haruslah dari parai politik.

Syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden hingga bupati, wali kota harus menjadi anggota partai politik.

“Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD,” bunyi pasal 182 ayat 2.

Sementara masih dipasal 182 menyebutkan untuk maju menjadi calon presiden, calon wakil presiden dan calon kepala daerah maka si calon tersebut diwajibkan untuk menjadi kader partai politik peserta pemilu.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.

Adapun saat ini setidaknya ada tiga kepala daerah yang bukan berasal dari partai politik. Mereka saat digadang-gadang menjadi kandidat calon presiden di Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan ini karena adanya kekosongan kader potensial dari partai politik. Partai tidak bisa membuat tokoh-tokoh yang berpeluang menjadi calon presiden, calon wakil presiden hingga kepala daerah.

“Ini ketidaksiapan dan kekosongan kader partai untuk Pilpres. Padahal di luar partai banyak tokoh potensia yang bisa menjadi capres dan cawapres,” ujar Ujang kepada KalbarOnline.com, Jumat (29/1).

Ujang mengatakan dengan draf aturan tersebut juga mematikan calon-calon potensial untuk bisa maju di Pilpres mendatang. Sehingga partai politik mempunyai ambisi yang buruk dalam demokrasi ini.

“Sepertinya partai politik mungkin ingin memonopoli kekuasaan dengan cara bahwa capres mesti orang partai,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago