KalbarOnline.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi atau gelar perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Tim penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam giat rekonstruksi ini, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Harry Van Sidabukke selaku unsur swasta.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap cara-cara pemberian uang suap kepada penerima. Salah satunya adalah lewat gitar. Dalam adegan rekonstruksi ke-13 diperagakan bahwa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke menyiapkan sebuah gitar.
Gitar itu berisi uang Rp150 juta sebagai pembayaran suap tahap delapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Uang itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya sempat ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harry bertemu dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Dalam rekonstruksi diperagakan Harry menyiapkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk pemberian terkait Bansos.
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Keduanya menghabiskan uang Rp50 juta untuk bersenang-senang di sana.
Lalu, Harry bertemu Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp200 juta kepada Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh.
Dalam adegan lain, digambarkan pemberian duit antara Harry kepada Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas diketahui merupakan Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia. Di tag nama yang menempel pada sosok Yogas, dituliskan ia adalah operator dari Ihsan Yunus, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam reka agedan itu, Harry Van Sidabukke digambarkan memberi duit sebesar Rp 1,53 miliar kepada Yogas. Hal ini terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020 lalu.
Dalam reka adegan selanjutnya, digambarkan kembali pertemuan antara Harry dengan Yogas pada November 2020. Kali ini pertemuan dilakukan di PT Mandala Hamonangan Sude. Dalam kesempatan itu Harry nampak digambarkan memberikan Yogas dua unit sepeda Brompton, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Status Yogas dalam reka adegan itu masih sebagai Ihsan Yunus.
Ini bukan satu-satunya nama Ihsan Yunus muncul dalam reka adegan. Di awal reka adegan, digambarkan Ihsan Yunus juga bertemu dengan Syafii Nasution, yang diketahui adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Pertemuan terjadi pada Februari 2020.
Dalam rekonstruksi tersebut, nampak Adi Wahyono dengan rompi tahanannya hadir. Adi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ihsan Yunus belakangan ini disorot lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara. Wakil Ketua Komisi Sosial DPR ini disinyalir terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia bantuan sosial. Belakangan, ia dipindah tugaskan oleh PDIP menjadi anggota Komisi 2 DPR. [rif]
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…