Categories: Nasional

Kemendagri: Orient Riwu Kore Miliki Paspor AS Tanpa Lepas Status WNI

KalbarOnline.com –  Terjawab sudah bagaimana Orient Patriot Riwu Kore mengikuti pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT, padahal dia berstatus sebagai WN Amerika Serikat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat tanpa melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

’’Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019,’’ kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2), seperti dikutip dari Antara.

Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan kepemilikan paspor atas nama Orient Patriot Riwukore tersebut.

Menurut Zudan, Kemenkumham menerbitkan paspor RI tersebut karena Orient belum pernah secara resmi melepaskan status kewarganegaraannya dari Indonesia. ’’Bahwa benar paspor (RI) tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi warga negara asing,’’ katanya menjelaskan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Zudan, status kewarganegaraan seseorang merupakan dasar dari pencatatan administrasi kependudukannya sehingga status kewarganegaraan itu akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.

’’Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu, dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Maka, kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,’’ katanya menegaskan.

Dari koordinasi tersebut, Kemenkumham masih mengkaji status kewarganegaraan Orient sebagai WNI. ’’Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, kartu keluarga (KK) dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,’’ ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan Orient Patriot Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait status Orient tersebut. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander tersebut tertulis bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago