Categories: Nasional

Anggota Komisi VIII DPR Pahami Kebijakan Pelarangan WNI Masuk Saudi

KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR  Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.

Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.

“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).

Baca Juga: Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.

“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.

Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

4 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

5 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

5 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

5 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

5 hours ago