Categories: Nasional

KPAI Sebut SKB 3 Menteri Menghentikan Polemik Intoleransi di Sekolah

KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Adapun, SKB tersebut mengatur tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Adapun, kebijakan itu salah satunya juga mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan. Hal ini, menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti,  telah menjawab polemik soal intoleransi di sekolah.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda),” ujar dia dalam keterangannya kepada KalbarOnline.com, Kamis (4/2).

Baca Juga: Kecuali di Aceh, SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

Dalam ketentuan pada SKB Tiga Menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD. Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.

“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.

Retno menambahkan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan. Jadi, mendidiknya harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago