KalbarOnline.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertipikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
Namun kebijakan itu menuai kontroversi di masyarakat. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun langsung menanggapinya, menurutnya Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertipikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertipikat elektronik ini.
“BPN tidak akan pernah menarik sertipikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis, (4/2/2021).
Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertipikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertipikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital,” kata Sofyan.
Ada pun diluncurkannya sertipikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.
Selain itu, sertipikat elektronik dinilai akan menaikkan nilai “registering property” dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).[rif]
Comment