Akses Pasar Telekomunikasi di Indonesia sangat Besar

KalbarOnline.com – Indonesia dianggap memiliki akses pasar telekomunikasi potensial. Hal itu yang membuat over the top (OTT) global berusaha masuk ke Tanah Air.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menyadari itu, pemerintah menyiapkan regulasi untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan operator jaringan atau jasa telekomunikasi dalam negeri. Ketentuan itu tengah diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam UU Cipta Kerja dalam klaster pos, telekomunikasi, dan penyiaran (postelsiar) yang sedang dibahas.

Menurut Country Head Lionsgate Play Indonesia Guntur S. Siboro, akses pasar telekomunikasi di Indonesia sangat besar. Potensi itu bisa didapatkan hanya menggandeng penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia.

“Rugi jika OTT asing tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Market OTT asing yang tidak akan tumbuh, jika bekerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia,” ujar Guntur S. Siboro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/2).

Baca Juga :  Update Android 11 Dikeluhkan Banyak Masalah

Dukungan Guntur bukan tanpa alasan. Sebab, sebelumnya saat Guntur memimpin perusahaan OTT streaming asing, 95 persen pelanggan perusahaan tersebut didapat atas hasil kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi dalam negeri.

“Kami akan bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi lokal. Dari segi bisnis itu sangat menguntungkan bagi kami sebagai OTT asing. Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerja sama dengan operator telekomunikasi sangat mendongkrak jumlah pelanggan,” ungkap Guntur.

Baca Juga :  Vivo v19 Bisa Dibeli Lewat ‘Layanan Antar Ke Rumah”, Pre-order vivo v19 256GB Dibuka

Baca juga: Pascabanjir, Telkomsel Pastikan Layanan Telekomunikasi Sudah Normal

Adapun salah satu isi pasal di RPP Postelsiar menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia. “Ketentuan itu merupakan suatu kewajaran,” kata Guntur.

Dia berpendapat, pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment