Categories: Nasional

Diprotes, Percakapan Antara Napoleon, Tommy dan Prasetio Batal Diputar

KalbarOnline.com – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pertemuan itu diduga membahas kasus perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, karena ketiganya terseret dalam perkara ini.

Napoleon mengaku menyimpan rekaman percakapan yang terjadi pada 14 Oktober 2020 lalu. Rekaman itu dibawa untuk didengarkan di dalam persidangan.

“Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya),” kata Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2).

Santrawan, pengacara Napoleon lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman tersebut di dalam persidangan. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengizinkannya, karena bukan alat bukti dalam kasus ini.

Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan perolehan rekaman percakapan tersebut. Lantas, Santrawan menjelaskan soal didapatnya rekaman tersebut.

“Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu,” ujar Santrawan.

Santrawan menyampaikan, rekaman tersebut diputar untuk membuka titik terang masalah yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut kemudian diserahkan ke majelis hakim, tanpa diputar di dalam persidangan.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadir Dalam Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

“Bagaimana kalau diserahkan ke Majelis Hakim, supaya di dengar dan di analisa,” tandas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasua hak tagih bank Bali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago