Tak Sesuai UU, Kemenkes Pastikan Helena Lim Tak Masuk Kategori Nakes

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut menanggapi kasus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang merupakan pemilik apotek. Diketahui, sosialita yang dikenal sebagai kolektor berlian itu mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan, Helena Lim semestinya tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kasus ini merupakan ranah Dinkes DKI Jakarta atau Pemda Jakarta Barat. Namun Nadia membenarkan bahwa jika sesuai undang-undang, Helena Lim tak masuk kategori nakes.

“Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes),” katanya kepada KalbarOnline.com, Selasa (9/2).

“Namun dalam pelayanan vaksinasi, kamoi memberikan vaksinasi pada petugas kesehatan atau SDM kesehatan dan juga tenaga penunjang,” lanjutnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

Penjelasan resmi juga disampaikan dalam klarifikasi yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan beredarnya berita viral di media sosial pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2021 tentang adanya informasi vaksinasi berbayar Rp. 800.000 rupiah dan dugaan pelaksanaan pemberian vaksinasi Covulid-19 pada orang yang tidak sesuai dengan kriteria, maka kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Vaksinasi Covid-19 merupakan program pemerintah yang tidak berbayar, termasuk yang dilakukan di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk.

Baca Juga :  Jokowi Perintahkan Pemerintah Daerah Bagi-Bagi Masker

2. Sasaran Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan peraturan sebagai benkut:

a. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang mencantumkan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

b. Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Ri Nomor HK.02/02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mencantumkan bahwa sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga Kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas kesehatan.

3. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang (non kesehatan) merupakan bagian dari Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMk)

4. Yang dimaksud dengan tenaga penunjang adalah orang yang bekerja secara aktif di fasilitas kesehatan mencakup tenaga struktural, dukungan Manajemen, pendidikan dan pelatihan (sumber: buku petunjuk teknis operasional Sistem Informasi SDMK / SI-SDMK Provinsi DKI Jakarta tahun 2020).

5. Permenkes No. 9 tahun 2017 tentang Apotek pasal 11: apotek pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian, dan atau tenaga administrasi.

6. Apotek adalah salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan PP No. 47 tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan pada pasal 4 ayat 1 berbunyi: “Apotek termasuk salah satu jenis fasilitas pelayan kesehatan.

Baca Juga :  Aksi Brutal PT Mayawana Persada Terus Perparah Krisis Iklim Kalbar, Menteri Siti Nurbaya Diminta Jangan Cuek

a. Penjelasan pasal 4 dalam lampiran PP disebutkan: “Yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian”

7. Apotek Bumi adalah apotek resmi dengan rincian sebagai berikut:

a, Beralamat di Green Garden Blok A14 Kav. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat

b. Nomor Izin Apotek 001/2.25.1/31/73.05/-1.779.3/2017 yang dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebon Jeruk no. 004/1.779.3/2017 tanggal 18 Januari 2017.

c. Apoteker penanggung jawab apotek: Christina Lumbantoruan, S.Farm.Apt dengan nomor Surat Izin Praktek Apoteker / SIPA: 002/2.34.1/31.73.05/-1.779.3/2017

8. Keempat orang dalam video tersebut termasuk dalam tenaga penunjang / administrasi yang bekerja di Apotek Bumi yang merupakan sasaran penerima vaksinasi tahap 1.

9. Hasil penelusuran informasi oleh Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat diketahui keempat orang tersebut, datang ke Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk Hari Minggu, tanggal 7 Februari 2021, sekitar pukul 08.30, membawa surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pemilik apotek.

10. Selanjutnya petugas Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan melakukan penambahan data ke dalam P-care sesuai prosedur yang berlaku sebelum memberikan vaksinasi kepada keempat orang tersebut.

Comment