Categories: Nasional

Syarat Pengiriman Pekerja ke Saudi Kini Lebih Ketat

KalbarOnline.com – Prosedur pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi berubah. Mulai tahun ini, pengiriman tak bisa dilakukan sembarang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Harus dari mereka yang terintegrasi dengan sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjabarkan, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi sejumlah hal. Mulai regulasi dan tata kelola baru oleh otoritas Arab Saudi, besarnya permintaan dan minat PMI, hingga banyaknya PMI yang berangkat unprocedural dengan visa ziarah atau umrah. ”Kedua negara bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya saat rapat bersama Komisi IX DPR kemarin (9/2).

Ida mengungkapkan sejumlah hal yang diatur detail dalam SPSK Saudi itu. Yakni, soal supply dan demand PMI, penempatan yang meliputi empat wilayah (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran, dan Khobar), integrasi sistem dua negara, jumlah syarikah (perusahaan penempatan di Saudi), serta pembatasan P3MI yang terlibat. P3MI itu akan diseleksi oleh pemerintah masing-masing. ”Dengan pengetatan tersebut, kita harapkan bisa meminimalisasi PMI ilegal dan unprocedural,” tegasnya.

Dalam pilot project SPSK selama enam bulan ini, PMI akan dikontrak dua tahun. Mereka ditempatkan pada jabatan housekeeper, babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care worker.

Baca juga: Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menurut dia, penempatan dan perlindungan melalui SPSK memiliki banyak kelebihan. Antara lain, rekrutmen dan penempatan PMI dilakukan secara online. Hubungan kerja PMI nanti langsung dengan syarikah, tak ada beban biaya bagi CPMI, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi. Selain itu, ada call center dan penerbitan visa kerja yang terkontrol ketat. Sistem baru itu juga diharapkan bisa meminimalkan kasus human trafficking.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago