Categories: Nasional

KPK: Syarat Jadi ASN Tak Terlibat Organisasi yang Terlarang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perkom ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Perkom tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Satu diantara syarat yang harus dipatuhi, pegawai KPK tidak boleh terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah.

“Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin C.

Jika merujuk imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) yang mengatur kinerja ASN, sejumlah organisasi terlarang itu antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) serta organisasi yang bernuansa terorisme.

Adapun syarat lengkap pegawai KPK menjadi ASN antara lain, bersedia menjadi PNS; setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Selain menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebelum resmi menjadi ASN, para pegawai KPK juga harus melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan
oleh KPK yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN

Dalam aturan ini, jika pegawai KPK enggan menjadi ASN dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai Tetap dalam rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a beralih menjadi JPT dan Jabatan Administrator,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.

Perkom ini telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada Rabu 27 Januari 2021.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

2 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

46 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

2 hours ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

2 hours ago