Categories: Nasional

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

KalbarOnline.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti  vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/2).

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Terkait sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat di Tanah Air, pada awalnya ditargetkan selesai pada Maret 2022. Namun, Presiden meminta sasaran vaksinasi tersebut bisa dirampungkan selama satu tahun saja. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi 181,5 juta masyarakat tersebut, ketersediaan jumlah dosis vaksin juga harus dipastikan tercukupi.

”Bila dosis vaksin yang seharusnya diterima pada 2022 bisa digeser ke 2021, proses atau target sasaran tadi bisa lebih mudah tercapai,” terang Siti.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago