Categories: Kabar

Pilkada Kabupaten Banjar, Permohonan Rusli-Fadhlan Tidak Dapat Diterima

KalbarOnline.com — Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banjar Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Rusli dan M. Fadhlan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/02/2021) Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara daring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan a quo karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pasangan Calon (Paslon) pemenang telah melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 291.140 suara (total suara sah). Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 112.004 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 141.619 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 29.615 suara (10,17%) atau lebih dari 2.911 suara.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sebagai informasi, Pemohonmenolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 945/PL.02.6-Kpt/6303/KPU-KAB/XII/2020 terkait rekapitulasi hasil Pilkada Banjar 2020. Pada persidangan pendahulun pada Selasa (26/1) lalu, Paslon Nomor Urut 3 tersebut melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa Paslon No. Urut 1 (Saidi Mansyur-Said Idrus) yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Banjar diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada sebelum pencoblosan, saat hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. Kemudian adanya ketidaknetralan ASN, aparat desa, dan penyelenggara pemilu. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago