KalbarOnline.com–Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2). Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran penggugat maupun tergugat tidak hadir.
Dalam sidang dengan agenda mediasi dilanjutkan hari ini (17/2) kendati Raffi Ahmad tidak bisa hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Proses mediasi dipandu hakim mediator Raymond Wahyudi.
”Minggu lalu mediator sudah menyarankan agar para principal yaitu Raffi dan saya hadir ke persidangan, karena peraturan Mahkamah Agung harus seperti itu. Walaupun ada sesuatu hal yang tidak memungkinkan, tetap bisa diwakili kuasa hukum,” ungkap David Tobing selaku penggugat kepada KalbarOnline.com, Rabu (17/2).
Sidang mediasi dilanjutkan meski Raffi Ahmad tidak hadir karena ada alasan yang masuk akal. Suami Nagita Slavina itu menyatakan tidak bisa hadir secara langsung lantaran terikat dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
”Tadi Raffi tidak hadir dengan alasan terikat kerja dengan pihak ketiga, dia harus menjalankan pekerjaan. Alasan kuasa hukumnya seperti itu,” tutur David Tobing.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…