Categories: Nasional

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

KalbarOnline.com – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, Rohadi sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal ini terungkap saat Rohadi hendak menjalani sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai terdakwa. Karenanya, sidang terpaksa ditunda sampai Rohadi dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu kedepan,” kata
Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2).

Sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Rohadi rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Rohadi saat ini sedang menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.

“Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya,” tandas Jaksa Takdir.

Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 40.133.694.896.

Rohadi disebut telah menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan SAR 7.550 yang ditukar menjadi Rp 19.408.465.000.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 11,518 miliar.

Perbutan Rohadi itu didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

4 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

5 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

5 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

5 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

5 hours ago