KalbarOnline.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Dia memandang, Pemerintah bisa menghapus pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.
“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (19/2).
Fickar menyampaikan, UU ITE dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet. Karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansinya UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Fickar.
Fickar menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Dia menyesalkan, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
“Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” sesal Fickar.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…