Categories: Nasional

Setuju UU ITE Direvisi, Kamsiber Sebut Pasal-pasal di KUHP Sudah Cukup

KalbarOnline.com – Belakangan ini, UU ITE tengah mendapat sorotan masyarakat karena banyaknya individu dan kelompok yang saling lapor menggunakan pasal yang diyakini merupakan pasal karet dalam UU tersebut. Beberapa partai politik akhirnya mendesak agar pasal karet UU ITE dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet yang ada.

Menanggapi hal tersebut, pakar Keamanan Siber (Kamsiber) Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal-pasal yang ada di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak,” ungkap Pratama melalui keterangan tertulisnya kepada KalbarOnline.com.

Dia melanjutkan, tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera diproses. Misalnya dalam beberapa kasus hoaks, di mana yang ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja, sementara pembuat konten awalnya tetap bebas.

“Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Memang dalam penyebaran sebuah konten hoaks ada saja masyarakat yang menjadi tersangka karena ikut menyebarkan meski tidak tahu dan bukan bagian dari tim hoaks,” tegas Pratama.

Namun, lanjut dia, ini pada dasarnya mudah dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. “Inilah salah satu ketakutan masyarakat,” terangnya.

Apalagi, edukasi anti hoaks di masyarakat ini hampir tidak ada. Masyarakat terkesan hanya diancam tapi tidak diberikan bekal supaya tidak tersandung UU ITE.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber,” jelasnya.

Beberapa kasus UU ITE yang ramai belakangan ini adalah pelaporan Abu Janda dan Dino Patti Jalal. Menurutnya, kasus Abu Janda yang menyebut islam sebagai agama arogan bisa dikenakan dengan UU Penodaan Agama.

Kasus yang cukup sering menjadi senjata makan tuan adalah hal yang dialami Dino Patti Jalal. Dino yang membeberkan kronologi kasus sengketa rumah ibunya di Twitter dan Instagram malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik dengan pasal 27 ayat 3.

“Untuk pasal 28 khususnya ayat 1 memang perlu diperjelas lagi. Agar masyarakat tidak menjadi korban karena menjadi penyebar konten hoaks misalnya. Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air. Namun itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya di dukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Kita tunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada,” tutupnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

7 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

8 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

9 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

9 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

9 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

9 hours ago