Gugat Notaris Wahyudi Suyanto karena Tanda Tangani Akta Hanya 10 Menit

KalbarOnline.com – Tonny Hendrawan Tanjung menggugat notaris Wahyudi Suyanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang akrab disapa Apeng itu menganggap Wahyudi telah berbuat melawan hukum dengan membuat akta perdamaian antara dirinya dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Rutan Mapolda Jatim pada 23 Juli 2009. Chandra juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Apeng sebelumnya dipidanakan Chandra di Polda Jatim karena diduga telah menipu dan menggelapkan empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Rp 4 miliar. Apeng menolak menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan karena dia tidak melunasi utang Rp 4 miliar. Alasannya, nilai jaminan lebih besar dari utang. Apeng sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya. Yakni, sebidang tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta, tanah seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo, tanah seluas 2.518 meter persegi di Karanganyar, dan tanah 1.934 meter persegi di Sukoharjo.

Baca Juga :  Transisi Energi, PLN - Pemerintah Gotong Royong Ciptakan Energi Bersih

Di dalam akta itu disebut bahwa tanah-tanah tersebut diserahkan Apeng kepada Chandra seharga Rp 4,25 miliar. Apeng menandatangani akta perdamaian bersama perjanjian pengikatan jual beli yang disodorkan notaris Wahyudi di hadapan notaris tersebut dan Chandra serta pihak polisi. ”Penandatanganan dalam waktu selisih 10 menit setiap akta. Tidak rasional menurut hukum,” ujar Agus.

Perinciannya, Apeng menandatangani perjanjian pengikatan jual beli untuk tanah di Surakarta pada 23 Juli 2009 pukul 20.20. Sepuluh menit kemudian, menandatangani salinan akta kuasa objek yang sama. Pukul 20.40, dilanjutkan menandatangani perjanjian yang sama dan salinan kuasa untuk objek seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo. Dalam dua perjanjian lain untuk tanah lain di Karanganyar dan Sukoharjo, proses dan waktunya sama. Masing-masing selisih 20 menit.

Baca Juga :  Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19

Menurut dia, Apeng ketika itu berada dalam keadaan tertekan dan penuh paksaan karena tidak diberi kesempatan berpikir secara bebas dan merdeka dalam keadaan sehat secara psikis, jasmani, dan rohani. Apeng dipaksa menandatangani sembilan akta mulai pukul 20.10 hingga 21.30 di hadapan notaris Wahyudi dan Chandra di dalam rutan. Perinciannya, 1 akta perdamaian, 4 akta perjanjian jual beli, dan 4 akta kuasa.

Comment