KalbarOnline.com – Pemerintah resmi memangkas masa cuti bersama tahun ini. Dari tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 kemarin (22/2). Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu dihadiri beberapa menteri.
Yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ada juga perwakilan dari Kementerian Agama, Polri, dan beberapa pejabat lain.
Muhadjir mengungkapkan, dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah ditinjau ulang, cuti bersama diputuskan untuk dipangkas. ”Dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari,” ujarnya.
Cuti bersama tahun ini yang dipangkas sebanyak 5 hari. Yakni, 12 Maret (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW); 17, 18, 19 Mei (Idul Fitri); dan 27 Desember (Natal). Sementara itu, cuti bersama yang tetap ada: 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal).
Muhadjir menjelaskan, cuti satu hari menjelang Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. ”Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari. Itu justru berbahaya,” ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa alasan pengurangan libur tersebut. Antara lain, kurva peningkatan Covid-19 belum melandai sesuai dengan target. Kemudian, mengurangi risiko kecenderungan kenaikan kasus positif Covid-19 saat libur panjang yang disertai dengan mobilitas tinggi. Padahal, saat ini program vaksinasi sedang berjalan.
”Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
Ditemui seusai rapat, Tjahjo mengemukakan hal yang sama. Menurut dia, cuti bersama dikurangi untuk meminimalkan potensi mobilitas orang. Sejak awal dia mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya agar tidak mudik. Kecuali, ada keperluan mendesak. Itu pun harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyinggung soal libur panjang. Khususnya kaitan libur panjang dengan peningkatan kasus Covid-19. Dia menjelaskan, dari empat libur panjang yang sudah ada, semuanya memicu kenaikan kasus Covid-19 lebih dari 40 persen. ’’Jangan diulang. Kita sudah empat kali mengalami (kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang, Red),’’ jelasnya.
Sumber: JawaPos.com
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…