TKA Sumbang PAD Ketapang Rp2.3 Miliar

TKA Sumbang PAD Ketapang Rp2.3 Miliar

Tahun 2020 meningkat 400 persen

IKLANHARJADPONTIANAK

KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Ketapang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp2,3 miliar lebih pada tahun 2020 lalu.

PAD tersebut didapat dari Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing (IMTA) yang dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan TKA lebih dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katapang, Dersi mengatakan, berdasarkan data Disnakertrans, dari bulan Januari hingga Desember 2020, IMTA menyumbang Rp2.327.449.800 yang masuk ke kas daerah.

“IMTA tersebut diperoleh dari 133 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Ketapang, yaitu dari BSM Group 7 orang dan PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery 126 orang,” kata Dersi saat ditemui KalbarOnline, di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).

Dersi menyebut kalau DKP dari perpanjangan IMTA pada tahun 2020 lalu mengalami kenaikan 400 persen dari target awal hanya Rp480 juta. Ketapang sendiri menurutnya, merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang berhasil mengurus DKP ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

Baca Juga :  Anggota Brimob Diduga Tembak Warga di Kebun Sawit PT Arrtu Estate Kemuning Ketapang

“Untuk yang mengurus DKP di Kalimantan Barat ini, selain Provinsi hanya Kabupaten Ketapang yang bisa mengurus ke Kementrian untuk menarik DKP TKA ini yang menjadi hak daerah untuk perpanjangan masa kerja TKA yang bekerja tahun ke dua dan seterusnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kalau masih terdapat perusahan yang tidak terbuka. Misalnya, ada perusahaan yang sudah lama di Ketapang, namun tidak pernah memperpanjang IMTA di ketapang. Pihaknya pun telah melayangkan surat pada perusahaan tersebut agar secara objektif mengenai domisili hukum dan tempat bekerja TKA.

“Jadi untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA itu diharapkan mereka itu meneliti kembali data man power-nya. Jangan sampai terjadi penyelundupan hukum, artinya kalau mereka bertahun-tahun nyatanya hanya bekerja di Ketapang maka domisili hukumnya harus di Ketapang jangan sampai dibuat di beberapa tempat tapi kenyataannya dia hanya bekerja di Ketapang,” tegasnya.

Baca Juga :  Absalon Buka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpang Hulu

Hal ini terjadi, menurutnya, lantaran pihak perusahaan yang hanya mau lancar secara administrasi, sehingga hanya mengurus di tingkat pusat. Padahal TKA-nya tidak pernah menjabat semisal sebagai manajer atau presiden direktur di Kabupaten lain atau di Provinsi lain. Sedangkan di datanya ada tercantum padahal secara prakteknya dia hanya bekerja di Ketapang.

“Oleh sebab itu, diharapkan bahwa bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA agar memperbaharui domisili hukum bagi TKA nya. Kami dalam memproses ini tidak sulit karena secara online dan kalau memang domisili hukumnya sudah di Ketapang kami siap memfasilitasi,” tandasnya. (Adi LC)

Comment