REI Kalbar Minta Kepengurusan BPHTB di Pontianak Dipermudah
KalbarOnline, Pontianak – Pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Koordinator Perizinan, Endri mengungkapkan selama proses perizinan di kabupaten/kota di Kalbar sudah terlaksana dengan baik. Hanya saja dengan terbitnya peraturan baru dari pemerintah pusat seperti sistem SiPetruk, SiKasep, dan Sikumbang proses kepengurusan menjadi lamban.
“Itu memperlambat kita dalam bisnis properti terutama perumahan subsidi tipe 36. Sedangkan tipe komersil tidak banyak aturan yang mengatur. Selain itu di Kota Pontianak, kita keluhkan lambatnya validasi BPHTB. Sedangkan untuk daerah Kubu Raya, Alhamdulilah sudah membaik dan tidak ada masalah,” terang Direktur Pesona Jaya Porperti ini ditemui di Pontianak, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut kata Endri, pihaknya telah mengembangkan pemukiman perumahan tipe 36 di Kubu Raya sebanyak 200 unit yang telah terbangun dan terealisasi dengan akad para penghuni perumahan. Sedangkan tipe perumahan komersial di kota Pontianak sebanyak 40-50 unit. Terkait dengan fungsi REI, tambah ia adalah wadah bagi para pengembang atau deplover perumahan bersubsidi maupun non-subsidi.
“REI merupakan mitra pemerintah, karena tanpa REI juga tidak ada omset peningkatan pendapatan asli daerah dalam hal transaksi jual beli,” imbuhnya. (ian)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…