Categories: Kapuas Hulu

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rencana Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan serta desakan untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 itu juga datang dari SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bagaimana bisa kita menghapus Pancasila untuk masuk di mata pelajaran generasi-generasi penerus bangsa kita nanti, apalagi dalam Sumpah Pemuda kita sepakat kita ‘Berbahasa Satu Bahasa Indonesia’. Nah ini malah berbanding terbalik bahwa pelajaran Bahasa Indonesia tidak diwajibkan,” kata Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando, Senin (19/4/2021).

“Kami SAPMA Pemuda Pancasila sangat menolak peraturan ini, apalagi kami ini organisasi yang berideologi Pancasila, yang mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan, saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan berdampak serta berpengaruh sangat besar bagi adik-adik kita penerus bangsa, apalagi di era modernisasi dan digitalisasi ini kita sudah lihat bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat Pancasila kepada generasi muda kita,” tegas Nando.

Nando berharap Pemkab Kapuas Hulu maupun DPRD Kapuas Hulu bisa menyuarakan hal serupa supaya penolakan atau pernyataan sikap di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.

“Secara tegas kami SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk merevisi atau menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” kata Nando.

PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia dan bagaimana bisa kita menghapus Pancasila,” pungkas Nando. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

8 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

9 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

10 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

10 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

10 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

10 hours ago