Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau telah menetapkan AP (20) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Riam Gunam desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Penetapan status AP sebagai pelaku utama atau otak pembuangan bayi adalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Sekadau terhadap N (15) dan AP (20) yang tak lain merupakan orangtua kandung si bayi.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menyebutkan, tindakan membuang bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut merupakan ide dan rencana dari AP. Hal ini diakui tersangka selama proses interogasi oleh petugas kepolisian.

“AP ini yang merencanakan membuang bayi, alasannya karena malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021) pagi.

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago