PMI yang Dikarantina di Pontianak Didominasi Warga Luar Kalbar

PMI yang Dikarantina di Pontianak Didominasi Warga Luar Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyebutkan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat yang saat ini sedang dikarantina di BPSDM Provinsi Kalbar, didominasi oleh warga luar provinsi itu.

IKLANHARJADPONTIANAK

“Mereka ini kebanyakan dari warga luar Kalbar. Dari Kalbar justru sangat sedikit. Banyak dari NTB, Sulsel, Jateng, Jatim dan daerah lainnya,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Selasa (27/4/2021).

Di mana, berdasarkan data pada tanggal 25-26 April 2021, hanya 17 orang warga Kalbar, selebihnya merupakan warga luar Kalbar.

“17 orang ini adalah warga Pontianak dan Kubu Raya,” kata Harisson.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memutuskan membagi tempat-tempat karantina untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang pulang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sebagian dipindahkan dari tempat karantina di PLBN Entikong ke fasilitas karantina Pemerintah Provinsi Kalbar di Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk menyiasati penumpukan yang terjadi di PLBN Entikong dampak kepulangan PMI jelang Idul Fitri.

“Penumpukan itu sebenarnya karena menjelang lebaran selama bulan Ramadhan ini banyak PMI yang pulang, baik mandiri maupun yang dideportasi. Itu banyak pulang, makanya terjadi penumpukan. Yang tadinya sehari mungkin hanya 60-100, sekarang bisa sampai 300 orang yang pulang dalam sehari. Jadi, mereka dibawa ke tempat karantina yang ada di Kota Pontianak, karena fasilitas karantina yang ada di Entikong sudah agak penuh,” ujar Harisson.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut KPH Berpotensi Ubah Status Desa di Kalbar Jadi Desa Mandiri

Sementara berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional nomor 8 tahun 2021 itu mengatur bahwa pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, selain wajib mengantongi surat PCR negatif sebagai syarat mutlak, juga harus dikarantina selama lima hari. Di mana, di hari pertama, para PMI tersebut harus menjalani uji usap (Swab PCR) dan kembali menjalani pemeriksaan swab PCR di hari kelima. Jika negatif, baru diperkenankan pulang. Jika positif, akan tetap dikarantina sampai benar-benar pulih.

“Ini yang menyebabkan terjadinya penumpukan, karena yang datang itu banyak sekali. Sementara kita harus lakukan karantina. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Satgas Khusus Penanganan Covid-19 Perbatasan yang dipimpin Bapak Pangdam XII/Tanjungpura, memutuskan untuk memindahkan para PMI ini ke Kota Pontianak supaya tidak terjadi penumpukan. Sekarang mereka kita tampung di BPSDM Provinsi Kalbar juga di tempat karantina lainnya. Kita sudah siapkan 800-1000 tempat tidur di fasilitas karantina milik Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menampung PMI yang harus dikarantina dulu selama lima hari sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Ajak Masyarakat Memasyarakatkan Salam Islami

“Jadi kita bagi supaya tidak menumpuk di Entikong, maka mereka dibawa ke Pontianak, tapi sebelum dibawa ke Pontianak, mereka dilakukan swab antigen terlebih dulu. Yang negatif dibawa ke Pontianak untuk dikarantina, kemudian dilakukan swab PCR sesampainya di tempat karantina. Sementara yang positif, tetap dikarantina di Entikong,” timpalnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalbar sampai tanggal 26 April 2021 ini, terdapat 245 PMI yang dikarantina di BPSDM Kalbar. Di mana, mereka didatangkan dari Entikong ke Pontianak secara bertahap. Pada 25 April 2021 sedikitnya sebanyak 130 orang yang didatangkan dari Entikong pada tahap pertama. Tahap kedua sebanyak 60 orang. Sementara pada tanggal 26 April 2021, ada sebanyak 55 orang PMI yang kembali didatangkan dari Entikong untuk dikarantina di BPSDM Kalbar.

Comment