Categories: HeadlinesPontianak

Kebijakan Wajib PCR Negatif Syarat Masuk Kalbar Diperpanjang

Kebijakan Wajib PCR Negatif Syarat Masuk Kalbar Diperpanjang

KalbarOnline, Pontianak – Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang kebijakan wajib PCR negatif sebagai syarat masuk Kalbar melalui transportasi udara. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Harisson, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

“Pokok-pokok yang diatur dan diubah adalah perpanjangan waktu. Jadi setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan PCR negatif dan itu harus divalidasi dengan e-HAC. Jadi harus ada validasi secara digital. Ini berlaku sejak tanggal 24 Mei tahun 2021,” ujarnya.

Pergub tersebut, lanjut Harisson, juga mengatur mengenai pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam wilayah Kalimantan Barat. Seperti misalnya pelaku perjalanan atau penumpang pesawat dari Putussibau tujuan Pontianak, dari Ketapang ke Pontianak, atau dari Sintang ke Pontianak.

“Penerbangan dengan pesawat udara dalam wilayah Kalbar itu harus menggunakan Rapid Test Antigen negatif. Kalau negatif baru boleh melakukan perjalan dengan menggunakan moda transportasi udara untuk di dalam wilayah Kalimantan Barat,” kata Harisson.

Ditegaskan lagi oleh Harisson, untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar dengan moda transportasi udara yang akan masuk ke Kalbar terap harus menggunakan surat keterangan negatif PCR yang divalidasi secara digital.

“Pemberlakuan PCR negatif itu diperpanjang dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021, di mana dalam Pergub itu wajib PCR negatif untuk dapat masuk ke Kalbar. Kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut yang mencabut Pergub ini,” pungkasnya. (fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

3 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

5 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

5 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

5 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

5 hours ago