Pemprov Kalbar – Ombudsman RI Jalin Kesepakatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjalin nota kesepakatan dengan Ombudsman RI tentang kerjasama peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi itu. Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro itu dilakukan bersamaan dengan workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik, Senin (31/5/2021).
“Hari ini kita laksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Ombudsman RI yang dilakukan oleh Gubernur Kalbar dengan Ombudsman RI. Ini merupakan upaya peningkatan kualitas publik oleh Pemprov Kalbar, di mana nota kesepakatan ini adalah langkah koordinasi atau landasan kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan Ombudsman RI,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, saat diwawancarai usai kegiatan.
Dijelaskan Rita, ada tiga program utama dalam nota kesepakatan yang dikerjasamakan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Ombudsman RI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.
“Yang pastinya, pertama adalah peningkatan kualitas pelayanan publik berupa pendampingan dari Ombudsman kepada Pemprov Kalbar. Kedua, berupa pendampingan bentuk inovasi pelayanan publik. Ketiga, tentang peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur atau ASN Pemprov Kalbar. Sehingga diharapkan dengan adanya nota kesepakatan, pendampingan dan kolaborasi antara Ombudsman dan Pemprov Kalbar dapat membuahkan pelayanan terbaik dari kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Rita juga menjelaskan, untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kalbar sampai saat ini berdasarkan penilaian terakhir oleh Ombudsman, masih dalam tataran baik menuju sangat baik.
“2021 ini kita terus berupaya untuk terus meningkatkan capaian itu. Di mana target kita untuk Pemerintah Provinsi Kalbar berada pada zona hijau, yang mana penilaiannya akan dilaksanakan di bulan Juni mendatang. Sebelumnya nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemprov Kalbar itu berada pada zona kuning, untuk tahun ini (2021) targetnya zona hijau. Sehingga nota kesepakatan ini kami inisiasi dalam rangka bersama-sama Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya.
Diminta belajar dari pengalaman
Sementara Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, survei kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ini sebuah program tetap Ombudsman yang kita selenggarakan setiap tahun yang kebetulan tahun lalu terpaksa absen karena pandemi. Tahun ini kita mulai lagi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi salah satunya di Kalbar. Apa yang ingin dicapai dari workshop ini di antaranya kami ingin mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalbar agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan,” kata dia.
Pihaknya berharap penyelenggara pelayanan publik di Kalbar dengan segala kendala dan hambatan yang dihadapi bisa tetap terus berinovasi untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Setelah melakukan workshop, pada Juni mendatang pihaknya akan menilai langsung apakah standar pelayanan publik sudah benar-benar dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik di seluruh Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Diharapkan nanti hasil penilaiannya bisa lebih baik. Kami meminta agar pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Kalbar bisa belajar dari capaian yang sudah dicapai selama ini atau sebelumnya, karena mungkin ada daerah yang mengalami pergantian kepemimpinan dan sebagainya, intinya kami harap supaya capaian itu bisa ditingkatkan,” tandasnya.
Komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi menjelaskan, di Kalbar saat ini ada sembilan pemerintah daerah kabupaten/kota yang meraih predikat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
“Kemudian ada lima yang zona kuning, salah satunya Pemerintah Provinsi Kalbar dan satu pemerintah daerah zona merah,” ucap Agus.
Agus menyebut, komitmen kepala daerah menjadi penting dalam hal kepatuhan pelayanan publik.
“Komitmen kepala daerah itu penting, ketika kepala daerah mengawal betul kepatuhan ini, mencapai zona hijau itu gampang sekali. Seperti Kapuas Hulu itu dikawal langsung oleh Pak Bupatinya,” kata Agus.
Khusus untuk lima pemerintah daerah yang berada pada zona kuning, menurut Agus sudah menuju ke arah yang baik, hanya saja membutuhkan sedikit sentuhan-sentuhan. Seperti Pemerintah Kabupaten Landak yang menurutnya hanya perlu melakukan sedikit perbaikan dan semacamnya untuk bisa berada di zona hijau kepatuhan pelayanan publik.
“Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar itu waktu 2019 Pak Gubernur menjabat, belum sempat apa-apa sudah kita nilai, sementara di 2020 kita tidak melakukan penilaian (karena Pandemi Covid-19) makanya masih di zona kuning. Tapi melihat progresnya saat ini kemungkinan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun ini zona hijau, karena Pak Gubernur ini konsen betul, bagian organisasinya juga luar biasa. Insya Allah Pemerintah Provinsi Kalbar bisa, bukan hanya di standar pelayanan, tapi betul-betul di pelayanan riil-nya,” pungkasnya.
Pelayanan publik yang baik kunci jadikan daerah maju dan bersaing
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebut, pelayanan publik yang baik merupakan kunci utama akan menjadikan suatu daerah maju dan bersaing. Hal itulah yang dilakukannya dalam memimpin Kalbar yang dibuktikan dengan sejumlah indikator.
“Suatu daerah itu baru bisa maju dan bersaing apabila standar pelayanan publiknya sudah baik dan bagus. Tapi kalau tidak, susah. Orang ngurus izin dan ngurus ini itu, kalau masih berbelit-belit, maka susah untuk bersaing,” kata Midji saat menjadi narasumber dalam workshop pendampingan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang digelar Ombudsman Kalbar, Senin (31/5/2021).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan, untuk memudahkan setiap bentuk pelayanan publik kepada masyarakat, maka standar operasional prosedur (SOP) menjadi hal penting yang harus dimiliki penyelenggara pelayanan publik.
“Yang jelas, pelayanan publik itu kan ada standarnya. Itu saja dipenuhi. Kalau saya, agar mudah, setiap pelayanan itu harus mempunyai SOP. Kemudian SOP itu harus mudah diakses, terus menerus dilakukan evaluasi. Evaluasi itu biasanya dengan inovasi-inovasi, sehingga semakin hari akan semakin baik, semakin cepat, semakin murah, semakin transparan dan lain-lain,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini pun menyebut, jika hal tersebut sudah dilakukan, maka pelayanan publik di suatu daerah akan benar-benar berjalan baik. Sebagian besar kepengurusan izin dan sebagainya yang berkaitan dengan pelayanan di Pemerintah Provinsi Kalbar, diakui Midji, sudah hampir sepenuhnya diserahkan kepada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau saya itu hanya tanda tangan izin-izin yang seperti Amdal dan penetapan lokasi saja. PTSP kan cukup laporan ke kepala daerah, makanya mudah,” bebernya.
Dengan pelayanan yang baik, dirinya optimis, Kalbar akan cepat bangkit di berbagai sektor. Indikator yang riil menurut Midji yakni PDRB Kalbar yang perlahan-lahan mulai merangkak naik ke urutan dua se-Kalimantan, salah satunya berkat pelayanan publik yang baik.
“Selama ini PDRB Kalbar selalu nomor empat se-Kalimantan, sekarang sudah nomor dua, hanya kalah dari Kaltim. Kita bisa mengungguli Kaltim, asalkan terus memberikan kemudahan-kemudahan, transparansi, tidak ada hambatan untuk orang berinvestasi di Kalbar dan sebagainya. Nah, investasi Kalbar itu setiap tahunnya terus meningkat. Karena kita terus berikan kemudahan. Nah, kepala daerah, kalau izin yang sudah di PTSP, jangan ditarik lagi harus ditandatangan kepala daerah. Kalau kepala daerah tidak ada di tempat kan jadi terhambat,” pungkasnya.
Wujud pelayanan publik yang baik dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar dibuktikan dengan sejumlah torehan penghargaan di antaranya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di antaranya peringkat pertama provisni dengan pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) terbaik 2021, peringkat kedua provinsi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik 2020 dan peringkat pertama pengelolaan pengaduan terbaik kategori pengelola dengan mendorong perubahan terbaik, seluruh website limit kerja sistem pengelolaan pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) lapor yang terintegrasi dengan Kemenpan-RB.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…