Categories: HeadlinesKetapang

Walhi Temukan 12 Konsesi di Ketapang Tak Lakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

Walhi Temukan 12 Konsesi di Ketapang Tak Lakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

KalbarOnline, Ketapang – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ada 12 Konsesi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Ketapang yang tidak melakukan pemulihan areal gambut bekas terbakar.

Kabupaten Ketapang sendiri dengan luas wilayah 31.588 KM2 memiliki lahan gambut seluas 637.305 hektar. Sekitar 68,74 persen dari luasan lahan gambut itu mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang,  sebesar 147. 225 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya.

Luas angka kerusakan sebagaimana SK Dirjen PPKL nomor 40 tahun 2018 terebut dimandat kan untuk dipulihkan. Selain pemerintah, koorporasi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan kerusakan gambut itu.

“Pada areal konsensi bekas terbakar tidak terlihat upaya penanaman kembali. Meski dibeberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan namun secara aturan hukum tidak tepat,” kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam saat mengelar Media Briefing di Ketapang, Minggu (30/5/2021).

Temuan Walhi Kalbar tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap tingkat kepatuhan penulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

“Di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar. Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan,” kata dia.

Ia menyebutkan kalau mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan gambut. Penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

“Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggungjawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

11 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago