Categories: HeadlinesKetapang

Walhi Temukan 12 Konsesi di Ketapang Tak Lakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

Walhi Temukan 12 Konsesi di Ketapang Tak Lakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

KalbarOnline, Ketapang – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan ada 12 Konsesi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Ketapang yang tidak melakukan pemulihan areal gambut bekas terbakar.

Kabupaten Ketapang sendiri dengan luas wilayah 31.588 KM2 memiliki lahan gambut seluas 637.305 hektar. Sekitar 68,74 persen dari luasan lahan gambut itu mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang,  sebesar 147. 225 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya.

Luas angka kerusakan sebagaimana SK Dirjen PPKL nomor 40 tahun 2018 terebut dimandat kan untuk dipulihkan. Selain pemerintah, koorporasi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan kerusakan gambut itu.

“Pada areal konsensi bekas terbakar tidak terlihat upaya penanaman kembali. Meski dibeberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan namun secara aturan hukum tidak tepat,” kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam saat mengelar Media Briefing di Ketapang, Minggu (30/5/2021).

Temuan Walhi Kalbar tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap tingkat kepatuhan penulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

“Di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar. Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan,” kata dia.

Ia menyebutkan kalau mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan gambut. Penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

“Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggungjawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

7 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

8 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

8 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

8 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

9 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

9 hours ago