12 Instruksi Sutarmidji untuk Kabupaten Melawi yang Masuk Zona Merah Corona: Batasi Kegiatan Sosial Masyarakat
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat menginstruksikan Satgas Covid-19 Melawi melakukan sejumlah langkah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu. Hal ini sehubungan dengan peta epidemiologi yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 30 Mei 2021, di mana Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah).
Menyikapi hal itu, Sutarmidji mengambil sejumlah langkah dan membatasi kegiatan sosial masyarakat, kapasitas fasilitas umum dan jam operasional warung kopi dan sebagainya yang dituangkannya dalam Surat Instruksi Nomor: 445/4773/DINKES-YANKES.C tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi. Ada 12 instruksi yang wajib dilakukan Satgas Covid-19 Melawi di antaranya sebagai berikut:
Di berbagai kesempatan, Midji juga sering kali mengingatkan pentingnya menjaga daerah agar jangan sampai masuk zona merah.
“Kalau zona merah, aktivitas pasti akan sangat minim. Orang (luar) tak mau datang. Kegiatan ekonomi terhenti. Ini yang harus kita jaga,” tandasnya.
Masuk zona merah
Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat resmi menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian ini didapat berdasarkan data zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 30 Mei 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Melawi yang meningkat cukup signifikan pasca Lebaran. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, kasus aktif Covid-19 di Melawi bahkan berada di urutan kedua se-Kalimantan Barat yakni sebanyak 112 kasus. Bahkan dalam sepekan yakni mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021 terdapat 10 warga Melawi yang meninggal dunia akibat Covid-19.
“Mereka ini paling banyak orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti darah tinggi dan diabetes. Selain itu, mereka ini baru terdeteksi atau datang ke rumah sakit sudah dalam keadaan berat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Selasa (1/6/2021).
Harisson menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi seharusnya terus melakukan testing dan tracing sebanyak-banyaknya.
“Sehingga yang positif bisa cepat ditangani, diberikan obat-obatan, sehingga tidak parah,” kata dia.
Selain itu, masyarakat juga diminta cepat memeriksakan diri ke petugas kesehatan jika merasa terinfeksi Covid-19.
“Jika cepat teridentifikasi maka akan cepat ditangani agar tidak fatal,” tandasnya.
Selain Kabupaten Melawi yang berada di zona merah, terdapat empat daerah di Kalbar yang berada di zona oranye yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sekadau.
Sementara sembilan daerah lainnya berada di zona kuning di antaranya Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas.
Per tanggal 1 Juni 2021 ini Kalbar mendapat tambahan kasus konfirmasi baru. Di mana, dari 759 orang yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 108 kasus konfirmasi dan 22 di antaranya dirawat di rumah sakit. Selain tambahan kasus konfirmasi, Kalbar juga mendapat tambahan 104 kasus sembuh.
Sehingga total kasus konfirmasi per tanggal 1 Juni 2021 sebanyak 10.962 kasus dengan kasus aktif sebanyak 680 kasus atau sebesar 6,20 persen. Sementara total kasus sembuh sebanyak 10.186 kasus atau sebesar 92,92 persen dan kasus meninggal sebanyak 96 kasus atau sebesar 0,87 persen.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…